KOTA BLITAR - Mendekati akhir tahun Pemerintah Kota Blitar maksimalkan regulasi pelaksanaan DBHCHT kepada Kepala OPD sesuai PMK (Peraturan Menteri Keuangan) No. 206/PMK.07/2020 tentang besaran alokasi di tiap sektor.
Sebagai contoh jika sebelumnya alokasi DBHCHT bidang kesehatan sebesar 50 persen, di peraturan terbaru tersebut alokasinya menjadi 25 persen. OPD harus segera menjalankan amanah ini sebaik - baiknya mengingat waktu sudah mepet .
Ini disampaikan Walikota Blitar saat dikonfirmasi oleh sejumlah awak media di Rumah Dinasnya, Rabu (24/11/2021). Wali Kota Blitar Santoso menyebut, alokasi dana cukai ke sejumlah OPD sudah tepat sesuai petunjuk.
Menurutnya, sejauh ini OPD sudah memanfaatkan DBHCHT secara tepat yaitu untuk sosialisasi cukai, seperti yang saya hadiri kemarin bersama Satpol PP, Dinas Perdagangan dan Perindustrian dan Kantor Pelayanan Terpadu (KPT) yang tujuannya adalah untuk mengontrol peredaran rokok ilegal. Mendekati akhir tahun anggaran, lanjutnya, kegiatan sosialisasi yang diadakan OPD terus berjalan karena memang telah dipersiapkan jauh-jauh hari.
“Saya kira semua sudah paham, karena ini menjelang akhir tahun anggaran, OPD akan memanfaatkan untuk kegiatan itu, khususnya bantuan BLT untuk pekerja pabrik rokok. Kita berharap tetap bisa disalurkan di tahun berikutnya karena di Kota Blitar tidak ada petani tembakau. Dalam hal ini yang bersinggungan dengan produk hasil tembakau.
Lanjutnya, dengan gencarnya sosialisasi yang dilakukan organisasi perangkat daerah tersebut akan memberikan pemahaman yang cukup kepada masyarakat luas, terutama pedagang rokok untuk tidak menjual rokok polos. Tujuan akhirnya supaya peredaran rokok ilegal dapat terkontrol.
"Tentunya dengan peningkatan pajak cukai di Kota Blitar kesejahteraan pekerja pabrik rokok juga akan ikut bertambah, kami menghimbau kepada masyarakat memahami semua yang telah di sosialisasikan Pemkot Blitar dan kami mengajak masyarakat mengkampanyekan gempur rokok ilegal, ” pungkas Walikota Blitar, Santoso. (Adv/tn)